1. Pengertian OJK
Otoritas
Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga pengatur dan pengawas yang
terhubung langsung ke segala macam jasa industri keuangan. Mungkin banyak
masyarakat Indonesia yang masih belum memahami fungsi Otoritas Jasa Keuangan
dan lembaga yang dikelolanya, oleh karena itu, blog ini akan menjelaskan
mengenainya.
2.Sejarah
Berdirinya OJK
Otoritas
Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21
tahun 2011 dengan visi dan misi untuk mengatur, mengawasi dan melindungi demi
terwujudnya industri keuangan yang sehat. Kondisi negara pada krisis moneter
yang terjadi di Indonesia tahun 1997, krisis ekonomi global tahun 2008, dan
krisis ekonomi Eropa tahun 2010 akhirnya memicu kerja sama Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dengan pemerintah untuk mereformasi sistem keuangan Indonesia,
salah satunya dengan mendirikan Otoritas Jasa Keuangan. Alasan lain pendirian
OJK adalah fakta bahwa selama ini Bank Indonesia belum dapat melakukan tugasnya
sebagai pengawas dan pengatur sektor perbankan secara maksimal. Hal lain
yang menjadi pertimbangan adalah masih rentannya Bank Indonesia terhadap
intervensi pihak luar yang menyebabkan tingkat profesionalitas BI akan jauh
berkurang, sehingga pemerintah menilai bahwa sebuah lembaga independen yang
mampu mengatur sektor jasa keuangan sangat dibutuhkan.
3. Struktur
Organisasi Dewan Komisioner OJK
OJK memiliki
susunan dewan komisaris sebagai berikut:
- Ketua dewan komisioner Otoritas
Jasa Keuangan.
- Wakil ketua dewan komisioner
Otoritas Jasa Keuangan sebagai ketua komite etik.
- Anggota dewan komisioner
merangkap kepala eksekutif pengawas perbankan.
- Anggota dewan komisioner
merangkap kepala eksekutif pengawas pasar modal.
- Anggota dewan komisioner
merangkap kepala eksekutif pengawas industri keuangan non-bank.
- Anggota dewan komisioner membidangi
edukasi dan perlindungan konsumen.
- Anggota dewan komisioner
merangkap ketua dewan audit.
- Anggota dewan komisioner Ex-officio
kementrian keuangan, wakil menteri keuangan Indonesia.
- Anggota dewan komisioner Ex-officio
Bank Indonesia, deputi gubernur Bank Indonesia.
4. Tugas dan
Fungsi OJK
Sesuai
dengan tujuan berdirinya OJK, maka pada tanggal 31 Desember 2013 diputuskan
bahwa semua pengawasan dan pengaturan bank akan dilakukan oleh OJK. Tidak hanya
bertugas di sektor perbankan, sektor pasar modal, perasuransian, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan, OJK sendiri memiliki anggaran yang didapat
dari APBN serta pembiayaan lain yang diperoleh dari sektor jasa keuangan.
Sebagai lembaga yang berdiri secara independen, OJK dinilai mampu untuk
menangani permasalahan-permasalahan dalam skala kecil sehingga Bank Indonesia
dapat fokus mengatasi masalah yang lebih besar. Dalam melaksanakan
tugas-tugasnya, OJK menjunjung nilai-nilai yang penuh integritas, profesional,
sinergis, inklusif, dan visioner .
OJK sendiri
tidak hanya bertugas mengurus dan mengawasi lembaga keuangan yang ada di
Indonesia saja, melainkan juga para konsumen jasa keuangan yaitu dengan
melakukan perlindungan terhadap konsumen. Bentuk perlindungan tersebut dapat
berupa pencegahan terhadap kerugian konsumen, layanan pengaduan bagi konsumen
yang merasa dirugikan, dan juga pembelaan hukum. Karena tugas perlindungan yang
istimewa ini, maka OJK memiliki otoritas untuk melakukan pembelaan hukum
seperti mengajukan tuntutan ganti rugi yang dialami oleh konsumen.
5. Pro dan
Kontra Berdirinya OJK
Berdirinya
OJK sebagai sebuah lembaga baru yang ditujukan untuk membantu tugas Bank
Indonesia dan Bapepam-LT ini tidak lepas dari perdebatan. Sebagai sebuah
lembaga baru, banyak orang yang menyangsikan apakah OJK bisa berjalan sebagai
lembaga independen dengan benar. Hal ini mengingat kegagalan yang dialami
banyak negara yang juga mendirikan Otoritas Jasa Keuangan. Ditambah dengan track
record lembaga-lembaga Indonesia yang banyak tersandung kasus korupsi,
keberadaan OJK yang notabene merupakan lembaga yang masih baru akan semakin
diragukan. Namun dengan perkembangan lembaga jasa keuangan terutama di sektor
perbankan yang cukup signifikan, pemerintah tetap optimis bahwa keberadaan OJK
akan sangat membantu dalam mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga ini.
Sebagai
sebuah lembaga baru yang memiliki kewajiban mengatur dan mengawasi jasa
keuangan yang sangat vital di dalam pemerintahan Indonesia, OJK diharapkan
mampu menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan
bergerak secara independen.
Setelah melewati berbagai kontroversi selama bertahun-tahun, akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai beroperasi di 2013 mendatang. Wasit baru industri keuangan ini bakal mengambil alih wewenang dua regulator yang ada yakni Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Artinya, sebetulnya, peran lembaga keuangan anyar ini tak benar-benar baru. Di dalamnya terdapat penyatuan wewenang dan kekuasaan beberapa institusi yang sudah ada. Namun, OJK akan memiliki kekuasaan sangat besar. Lembaga ini akan mengawasi hampir seluruh bisnis keuangan di Indonesia.
Yang pertama, OJK akan mengambil alih wewenang BI untuk mengendalikan industri perbankan. Seperti kita ketahui, saat ini, BI berperan sebagai pengawas perbankan dan sekaligus otoritas moneter. Itu artinya BI berperan aktif dalam dua hal sekaligus, yaitu macro-prudential supervision dan micro-prudential supervision. Ketika OJK beroperasi, peran bank sentral hanya sebatas menjaga macro prudential (Lihat infografik Gambaran umum fungsi lembaga pengawas).
Kedua, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan mengawasi industri keuangan non bank serta kegiatan pasar modal akan melebur ke dalam OJK. Dus, Bapepam-LK akan dihilangkan.
Begini bagan sederhana pengalihan tersebut:

Sumber bagan: Penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI)
OJK di kandungan selama 12 tahun
Jika kita tengok ke belakang, pembentukan lembaga superbodi ini terbilang alot dan penuh dengan perang pendapat. Bahkan, untuk melahirkan pengawasan sistem keuangan di Tanah Air, butuh waktu hingga 12 tahun hingga akhirnya lembaga ini lahir.
Begini kronologis lahirnya OJK
- Tahun 1999
Pascakrisis ekonomi yang melumpuhkan industri perbankan pada tahun 1997-1998, pemerintah langsung berbenah. Gagasan pembentukan otoritas dimasukkan dan menjadi perintah UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beleid ini menitahkan, UU OJK paling lambat harus lahir pada 31 Desember 2002.
- Tahun 2004
Manusia berencana, Tuhan yang menentukan. Deadline 2002 habis, namun UU OJK tak juga lahir di Indonesia. Vakum selama satu tahun, akhirnya, pada 2004 proses lahirnya sang superbodi masuk fase baru. Bukannya menetaskan, pemerintah dan DPR hanya bisa merevisi UU BI. Di dalam UU BI yang baru, No. 3/2004, ada dua ayat soal OJK. Rinciannya:
Ayat 1: Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.
Ayat 2: Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.
Banyak yang berpendapat, amendemen UU BI tersebut merupakan sebuah pertempuran antara BI melawan Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan). Objek pertempuran dalam proses amendemen ini berupa perebutan wewenang untuk mengontrol industri perbankan.
Hal terakhir inilah yang mati-matian dilawan BI dan akhirnya berhasil. Dalam rumusan amendemen yang sudah disepakati, pemindahan kekuasaan atas industri perbankan dari BI ke OJK masih bisa diulur selambat-lambatnya akhir 2010.
- Tahun 2010
Lagi-lagi janji itu meleset dari yang diharapkan. Batas waktu kembali terlewati. Hingga tahun 2010 tutup buku, UU OJK belum juga selesai. RUU OJK yang sedianya akan disahkan dalam rapat paripurna 17 Desember 2010 malah menemui jalan buntu. Pasalnya, pemerintah dan DPR tak menemukan kata sepakat mengenai struktur dan tata cara pembentukan Dewan Komisioner (DK) OJK.
Perlu diketahui, DK inilah yang kelak bakal memimpin OJK secara kolektif dengan dipimpin oleh seorang ketua. Pemerintah mengusulkan, Dewan Komisioner terdiri dari tujuh anggota. Dua orang dari tujuh anggota merupakan anggota ex-officio yang berasal dari Kementerian Keuangan dan BI, yang secara otomatis masuk dalam susunan DK OJK.
- Tahun 2011
Tahun ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Pimpinan DPR, Priyo Budi Santoso, akhirnya mengetuk palu tanda disetujuinya pengesahan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis 27 Oktober 2011.
“Ini termasuk RUU yang sangat kami pantau perjalanannya hari ke hari. Harus diakui OJK ini termasuk yang menyita perhatian. Paling banyak deadlock, ngambek dan lainnya,” akunya saat itu.
Dalam keputusan tersebut, dititahkan panitia seleksi (Pansel) DK OJK harus terbentuk awal 2012.
- Tahun 2012
Januari: Presiden telah membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang secara keseluruhan terdiri dari sembilan orang. Menteri Keuangan Agus Martowardojo terpilih menjadi ketua seleksi sekaligus anggota, sedangkan anggota lainnya adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin, dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
Kemudian, Komisaris Bank Mandiri Gunarni Soeworo mewakili lembaga keuangan/perbankan, mantan Direktur BEI Mas Achmad Daniri mewakili pasar modal, Komisaris Wana Arthalife Ariyanti Suliyanto mewakili asuransi/lembaga jasa keuangan non bank, dan akademisi Muhammad Chatib Basri.
Juni: Anggota sekaligus Ketua DK OJK terpilih. Keseluruhannya berjumlah sembilan orang dan melewati proses seleksi yang ketat. Pada bulan ini pula, seluruhnya disahkan oleh Paripurna DPR.
- Tahun 2013
Bapepam-LK akan melebur ke OJK. Sebagian besar pekerja lembaga ini juga berubah status kepegawaian. OJK mulai menarik iuran dari industri keuangan non bank. Tahun depan inilah detik-detik beraksinya sang lembaga super bodi ini.
- Tahun 2014
Diharapkan, setelah masa transisi satu tahun Bapepam-LK melebur ke OJK, tahun ini adalah serah terimanya pengawasan perbankan dari tangan bank sentral ke genggaman OJK.
Setelah
melewati berbagai kontroversi selama bertahun-tahun, akhirnya, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) akan mulai beroperasi di 2013 mendatang. Wasit baru
industri keuangan ini bakal mengambil alih wewenang dua regulator yang
ada yakni Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK).
Artinya, sebetulnya, peran lembaga keuangan anyar ini tak benar-benar baru. Di dalamnya terdapat penyatuan wewenang dan kekuasaan beberapa institusi yang sudah ada. Namun, OJK akan memiliki kekuasaan sangat besar. Lembaga ini akan mengawasi hampir seluruh bisnis keuangan di Indonesia.
Yang pertama, OJK akan mengambil alih wewenang BI untuk mengendalikan industri perbankan. Seperti kita ketahui, saat ini, BI berperan sebagai pengawas perbankan dan sekaligus otoritas moneter. Itu artinya BI berperan aktif dalam dua hal sekaligus, yaitu macro-prudential supervision dan micro-prudential supervision. Ketika OJK beroperasi, peran bank sentral hanya sebatas menjaga macro prudential (Lihat infografik Gambaran umum fungsi lembaga pengawas).
Kedua, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan mengawasi industri keuangan non bank serta kegiatan pasar modal akan melebur ke dalam OJK. Dus, Bapepam-LK akan dihilangkan.
Begini bagan sederhana pengalihan tersebut:

Sumber bagan: Penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI)
- See more at: http://lipsus.kontan.co.id/v2/ojk/read/86/Selamat-datang-wasit-baru-industri-keuangan#sthash.jSyzH4Aj.dpuf
Artinya, sebetulnya, peran lembaga keuangan anyar ini tak benar-benar baru. Di dalamnya terdapat penyatuan wewenang dan kekuasaan beberapa institusi yang sudah ada. Namun, OJK akan memiliki kekuasaan sangat besar. Lembaga ini akan mengawasi hampir seluruh bisnis keuangan di Indonesia.
Yang pertama, OJK akan mengambil alih wewenang BI untuk mengendalikan industri perbankan. Seperti kita ketahui, saat ini, BI berperan sebagai pengawas perbankan dan sekaligus otoritas moneter. Itu artinya BI berperan aktif dalam dua hal sekaligus, yaitu macro-prudential supervision dan micro-prudential supervision. Ketika OJK beroperasi, peran bank sentral hanya sebatas menjaga macro prudential (Lihat infografik Gambaran umum fungsi lembaga pengawas).
Kedua, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan mengawasi industri keuangan non bank serta kegiatan pasar modal akan melebur ke dalam OJK. Dus, Bapepam-LK akan dihilangkan.
Begini bagan sederhana pengalihan tersebut:

Sumber bagan: Penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI)
- See more at: http://lipsus.kontan.co.id/v2/ojk/read/86/Selamat-datang-wasit-baru-industri-keuangan#sthash.jSyzH4Aj.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar